APC (Alat Pemantul Cahaya)
Alat ukur untuk mengetahui nilai reflektor yang dipantulkan oleh stiker (APCT)
Retroreflector Meter
Pertama kita mengetahui terlebih dahulu dasar hukum APCT: Dasar hukum alat pemantul cahaya tambahan di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan, antara lain: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 5311/AJ.410/DRJD/2018, Karena peraturan di ini telah dicabut, maka perlu dilihat peraturan terbaru yang terkait dengan alat pemantul cahaya tambahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
Apa itu APCT..?
Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) berfungsi sebagai peningkat keselamatan berkendara dengan memantulkan cahaya ke arah sumber cahaya, sehingga kendaraan dapat terlihat oleh pengemudi lain dalam kondisi cahaya minim, seperti saat fajar, senja, atau malam hari. APCT berupa STIKER REFLEKTIF yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan, seperti bagian belakang dan samping.
Tujuan :
Alat pemantul cahaya tambahan, seperti reflector atau diffusor, digunakan untuk mengontrol dan memanipulasi cahaya dalam berbagai aplikasi, termasuk fotografi, film, dan desain interior. Tujuan utamanya adalah:
Fungsi Utama APCT:
- Meningkatkan visibilitas kendaraan dalam kondisi cahaya rendah
- Mengurangi risiko kecelakaan dengan memberikan tanda kepada pengemudi lain
- Mempermudah pengemudi lain untuk melihat kendaraan dari jarak jauh, terutama pada malam hari
Jenis Kendaraan yang Wajib Menggunakan APCT:
- Mobil barang
- Mobil bus
- Kereta gandengan
- Kereta tempelan
- Kendaraan khusus yang dirancang untuk fungsi tertentu


Persyaratan APCT:
- Memiliki standar UNECE R104 kelas C
- Berwarna merah untuk bagian belakang kendaraan, kuning untuk bagian samping, dan putih untuk bagian samping kereta gandengan dan kereta tempelan
- Dapat memantulkan cahaya dari jarak minimal 100-200 meter
Dasar Hukum APCT
Alat pemantul cahaya tambahan ini diwajibkan pada kendaraan besar seperti mobil barang dan kereta tempelan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Ketentuan tentang warna dan ukuran stiker reflektor juga telah diatur, yaitu:
- Warna Merah: Untuk bagian belakang kendaraan dengan ukuran lebar maksimal 600 mm dan tinggi 50 mm.
- Warna kuning: untuk bagian samping mobil bus dan mobil muatan barang dengan ukuran lebar 600 mm dan tinggi 50 mm.
- Warna putih: untuk bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan dengan ukuran panjang 600 mm dan lebar 50 mm.
Pelanggaran atas dasar hukum alat pemantul cahaya tambahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan. Berikut beberapa informasi terkait pelanggaran tersebut:
- Jenis Pelanggaran: Tidak memasang alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan hingga sedang, tergantung pada jenis kendaraan dan beratnya pelanggaran.
- Sanksi: Sanksi untuk pelanggaran ini dapat berupa denda atau bahkan pencabutan SIM, tergantung pada bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan Hukum: Peraturan yang mengatur tentang alat pemantul cahaya tambahan antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5311/AJ.410/DRJD/2018.
- Kendaraan yang Wajib Dipasang: Alat pemantul cahaya tambahan wajib dipasang pada kendaraan bermotor tertentu, seperti:
- Mobil Barang: dengan JBB paling sedikit 7.500 kilogram atau konfigurasi sumbu tertentu.
- Kereta Gandengan: dan Kereta Tempelan.
- Spesifikasi Teknis: Alat pemantul cahaya tambahan harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu, seperti menggunakan material mikro prismatik, memiliki durability adhesive yang kuat, dan warna yang tidak luntur.
Berapa Nilai APCT..?
Atas dasar tersebut, dibutuhkan peralatan khusus untuk mengukur nilai reflektor dari Stiker APC, agar kita mengetahui nilai sesungguhnya apakah telah memenuhi standar atau sudah tidak layak digunakan dikarena sudah usang agar Stiker APC digantikan.
Click produk RETROREFLECTOR METER dibawah ini untuk mendapatkan informasi seputar alat yang dapat mengukur tingkat Refleksi dari pantulan stiker APC.

- Measurement: Retroreflective coefficient cd .lx .m2
- Measurement: 0---1999.9
- Observation angle: 0.2°
- Angle of incidence: -4°