IKATAN PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
IPKBI adalah suatu Organisasi Wadah Para Profesi Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia dalam menampung Aspirasi Anggotanya
IPKBI
IPKBI adalah suatu Organisasi Wadah Para Profesi Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia dalam menampung Aspirasi Anggotanya untuk Berinovasi dan Mengaktualisasikan diri dalam memajukan Bangsa dan Negara melalui Pengabdian diri keahlian Profesi Penguji Kendaraan Bermotor diseluruh Indonesia.
V I S I
Menjadi organisasi yang mandiri, solid, dan berorientasi pada perlindungan serta kesejahteraan anggota melalui semangat musyawarah dan profesionalisme.
M I S I
- Mengoptimalkan peran dan fungsi bidang-bidang dalam struktur organisasi -
- Membentuk Koordinator Wilayah untuk memperkuat koordinasi antar-DPD -
- Memperjuangkan tunjangan risiko bagi Penguji Kendaraan Bermotor -
- Mengadvokasi pengembangan karir dan kompetensi bagi Penguji dengan status PPPK -
- Mengembangkan organisasi melalui kolaborasi lintas sektor -
- Menghapus sistem iuran DPD yang tidak efektif -
- Mewujudkan transparansi keuangan DPP secara berkala -
Sejarah IPKBI:
Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor (IPKBI) adalah suatu Organisasi Wadah Para Profesi Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia dalam menampung Aspirasi Anggotanya untuk Berinovasi dan Mengaktualisasikan diri dalam memajukan Bangsa dan Negara melalui Pengabdian diri keahlian Profesi Penguji Kendaraan Bermotor diseluruh Indonesia. Berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, output dari kegiatannya salah satunya untuk mencapai indeks kepuasan masyarakat dalam layanan pengujian kendaraan bermotor, sehingga kinerja dan kesejahteraan Profesi penguji menjadi kuncinya, sebagai bentuk pertanggungjawaban memberikan bakti darmanya untuk pengujian kendaraan bermotor yang lebih baik menuju standar internasional dalam mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan, pembinaan dan pengawasan profesi dan pembelaan atas resiko profesi baik pelanggaran kode etik ataupun hukum menjadi mutlak tugas organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam peran menjembatani Pengujian Kendaraan Bermotor yang selenggarakan Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Daerah kabupaten / kota, Bengkel swasta, dan APM, didukung oleh Stakeholder terkait.
Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor (IPKBI) berdiri pada tanggal 29 Agustus 2002 yang di pelopori oleh semangat juang yang kuat dari segenap Penguji Kendaraan Bermotor pada saat itu Bapak M.Yusuf,SH,MBA, dengan hasil musyawarah nasional pertama kalinya diputuskan aklamasi ketua DPP IPKBI H.M Almarhum H.Suwarjo dan Sekjenya Almarhum M.Fuad,A.Ma.PKB pada eranya IPKBI dapat membawa Profesi Penguji Kendaraan Bermotor dalam Jabatan Fungsional Tertentu Terampil saat ini sedang di tingkatkan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu Ahli oleh pengurus penerusnya.
Organisasi IPKBI telah didaftarkan pada Kemenkum dan HAM RI No.registrasi 2016022410312236436507 dengan Akte notaris nomor 60 tertanggal 22 Februari 2016, serta telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 156 Tahun 2016 sebagai organisasi yang diakui keberadaannya.
IPKBI berdiri dengan semangat persatuan, independensi, dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan moral organisasi. IPKBI bersifat bebas dan non-partisan, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan kontribusi terhadap masyarakat luas. Dalam struktur organisasinya, IPKBI terdiri atas dua tingkat kepengurusan, yaitu:
- Dewan Pengurus Pusat (DPP IPKBI) yang berkedudukan di Jabodetabek dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat nasional.
- Dewan Pengurus Daerah (DPD IPKBI) yang saat ini telah terbentuk sebanyak 27 DPD, mewakili berbagai provinsi mulai dari Aceh hingga Papua. Struktur daerah ini memastikan bahwa IPKBI hadir dan aktif di seluruh wilayah Indonesia, memberikan pelayanan, perlindungan profesi, serta pengembangan kapasitas SDM penguji secara merata.
Tujuan IPKBI:
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia: IPKBI berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia penguji kendaraan bermotor, berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mendukung Sistem Transportasi Nasional: Organisasi ini mendukung terselenggaranya sistem transportasi nasional yang selamat, aman, tertib, efisien, cepat, dan nyaman serta kelestarian lingkungan.
- Membina Mental dan Kekeluargaan: IPKBI membina mental, memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan di lingkungan para anggota.
Kegiatan IPKBI
- Sosialisasi dan Rencana Aksi Uji Berkala: IPKBI bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI untuk melaksanakan sosialisasi dan rencana aksi uji berkala kendaraan bermotor.
- Sidang Kode Etik: Organisasi ini juga menggelar sidang kode etik untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di kalangan penguji kendaraan bermotor.
- Pendidikan dan Pelatihan: IPKBI berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor, seperti diklat teknis pengujian kendaraan bermotor dasar yang diselenggarakan oleh Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal.
- Uji Kompetensi: Peningkatan Jenjang Penguji Kendaraan Bermotor.
- Kerjasama: Menjalin Kerjasama dengan perusahaan Karoseri, sebagai bentuk pengawasan didalam Over Dimensi Over Load.
Layanan Sekretariat IPKBI
- Pendaftaran Anggota Penguji dalam Asosiasi IPKBI.
- Konsultasi Penilaian Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Tertentu.
- Konsultasi Hukum dan Kode Etik Penguji.
- Konsultasi Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dan Teknologi Kendaraan Bermotor Terkini.
- Konsultasi Regulasi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Verifikasi Pendaftaran UJi Kompetensi Online, Serta Verifikasi Pendaftaran Online Diklat Pelatihan Kendaraan.
- Peninggkatan Pelatihan SDM Penguji Kendaraan Bermotor.
- Kerja Sama Terhadap Peningkatan Kualitas SDM Penguji Kendaraan Bermotor.
- Penegakan Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor.
Peranan IPKBI
Penguji Kendaraan Bermotor adalah salah satu stakeholder yang berperan penting dalam penentuan pemenuhan persyaratan teknis dan terjaminnya laik jalan kendaraan bermotor, “Untuk menjamin keselamatan lalu lintas angkutan jalan, salah satunya adalah melalui bimbingan (Kompetensi) terhadap petugas penguji kendaraan bermotor”.
Asosiasi IPKBI juga dapat membantu menyalurkan Tenaga Penguji yang berkompetensi di berbagai daerah untuk memenuhi kebutuhan Penguji di Unit Pengujian Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB).
Sejak di dirikan Organisasi profesi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor sampai saat ini sudah 7 kali Kepemimpinan, berikut adalah urutan kepemimpinan Organisasi IPKBI:
- H. Suwarjo
- Dr.Ir. Kusnendi Soeharjo,Msc
- Ir. Riza Hashim
- Dr. Djajadi Surahman,MM
- Muslim Akbar, A.ma. PKB., SE., M.M
- Dr. Fatchuri, S.T., MMTr., IPM
- Lulu Karsan A. Ma.PKB.,SH.MM (Priode 2025 - 2030)
Manfaat IPKBI
- Meningkatkan Profesionalisme: IPKBI membantu meningkatkan kemampuan dan profesionalisme penguji kendaraan bermotor di Indonesia melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi.
- Meningkatkan Kualitas Pengujian: Dengan adanya IPKBI, kualitas pengujian kendaraan bermotor di Indonesia dapat meningkat karena penguji telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
- Sarana Aspirasi dan Perlindungan: IPKBI menjadi wadah bagi penguji kendaraan bermotor untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
- Pengembangan Standar Pelayanan: IPKBI membantu mengembangkan standar pelayanan profesi penguji kendaraan bermotor yang baik dan benar.
- Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Dengan pengujian kendaraan bermotor yang berkualitas, IPKBI membantu meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia.
- Meningkatkan Kredibilitas: IPKBI membantu meningkatkan kredibilitas penguji kendaraan bermotor di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengujian.
- Jaringan dan Kerjasama: IPKBI dapat menjadi jaringan bagi penguji kendaraan bermotor untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practice dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, IPKBI berperan penting dalam meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor di Indonesia dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.