Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pasal 78 dikatakan bahwa setiap unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memiliki dan menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. Sistem informasi tersebut, harus diintegrasikan dengan pusat data Direktorat Jenderal di Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk mengambil data dan mengirim data kendaraan serta hasil uji ke pusat data Kementerian Perhubungan.
Sesuai dengan Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/54/10/DJPD/2024 tentang Pedoman Penerapan Mekanisme Blue Fullcycle yang Terintegrasi, maka setiap Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota harus melakukan penyesuaian/pengembangan atau update terhadap Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor agar dapat melakukan penerapan Blue Fullcycle.
PT. Sae Mitra Sejati selaku salah satu pengembang Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor telah melakukan berbagai persiapan dan penyesuaian aplikasi SIM PKB untuk dapat terintegrasi dengan Blue Fullcycle untuk penerapan Blue Fullcycle diberbagai daerah.
© PT SAE MITRA SEJATI. All Rights Reserved. All Page Designed by IT Management